Bapak/Ibu Kepala PAUD Yth. Bahwasanya untuk pengurusan NPSN PAUD sudah bisa di mulai dan dikumpulkan secepatya. Adapun syarat yang dilengkapi yaitu :
1. Fotocopy Izin Operasional
2. Fotocopy Akte Notaris
3. Dimasukkan pakai CD RW dan Berkas Rangkap 2
Untuk Format Ms. Excelnya silahkan Bapak/Ibu Download di bawah ini:
Semoga dapat bermanfaat. Terima kasih....
Salam Rahmat Harahap, S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar